BEKASI.POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengeksekusi lahan seluas 6.190 meter persegi di Kampung Pekopen RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 11 Februari 2026.

Di atas lahan tersebut berdiri bangunan komersial berupa gedung limbah dan restoran yang selama ini beroperasi.

Eksekusi dilakukan setelah perkara kepemilikan lahan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan pelaksanaan eksekusi riil tersebut, aktivitas usaha yang memanfaatkan sebagian lahan otomatis terhenti.

Baca Juga: Hujan dan Debit Kali Bekasi Naik, Banjir Serbu Permukiman Sejak Tengah Malam

Kuasa hukum pemilik lahan, Judo Raharjo Widjaja, yakni Yuni Rukmanto, menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut dari pemilik awal, Masnan bin Kasim.

Sertipikat Hak Milik Nomor 2326/Tambun terbit pada 2012 atas nama Judo Raharjo Widjaja dengan luas 6.190 meter persegi.

Namun dalam perjalanannya, sebagian lahan diketahui dikuasai pihak lain.

Baca Juga: Pelantikan PGI Depok, Wawali Bekasi Dorong Kolaborasi Majukan Golf Jawa Barat

Sebanyak 748 meter persegi digunakan H.M. Dhofir sebagai gudang limbah.

Sementara 218 meter persegi lainnya dikuasai H. Muslim Musa dan menjadi bagian dari bangunan restoran Warna Warni.

“Sejak 2012 sampai 2019 kami sudah berupaya musyawarah dan meminta ukur ulang, tetapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Cikarang dengan Nomor: 236/Pdt.G/2019/PN.Ckr Tahun 2019,” ucap Yuni Rukmanto.

Baca Juga: Bekasi Berkebaya 2026 Hadirkan Pelestarian Budaya dan Ruang Inklusif di Mall Pakuwon

Perkara tersebut bergulir panjang hingga memunculkan tujuh perkara dengan sekitar 21 upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga kasasi.

Dalam putusan terakhir, majelis hakim menyatakan para pihak terbukti menguasai sebagian lahan milik Judo dan wajib mengosongkannya.

Kuasa hukum lainnya, Nurkholis Madjid, menegaskan sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi pada 20 dan 25 Desember 2025.

PN Cikarang juga telah melakukan aanmaning atau teguran resmi serta konstatering untuk memastikan objek dan batas lahan.

“Karena tetap tidak dikosongkan, maka dilakukan eksekusi riil berupa pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang,” tambahnya.

Baca Juga: Pasangan Kekasih Penelantar Bayi di Apartemen Mutiara Ditangkap Polisi dalam 24 Jam

Dalam pelaksanaan eksekusi, aparat TNI dan Polri turut melakukan pengamanan guna memastikan proses berjalan kondusif.

Aktivitas di gudang limbah dan restoran yang berdiri di atas lahan tersebut pun terdampak langsung.

Nurkholis menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa sertipikat ganda, melainkan murni penguasaan lahan tanpa hak atas sebagian bidang tanah yang telah bersertipikat resmi sejak 2012.

Baca Juga: BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Bantaran Kali Bekasi Waspada Potensi Banjir Kiriman

“Ini murni pemanfaatan lahan oleh dua termohon, bukan perkara sertipikat ganda,” terangnya.

Dengan dilaksanakannya eksekusi, hak kepemilikan kliennya dinyatakan kembali sepenuhnya sesuai putusan pengadilan.

“Jadi hari ini adalah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak termohon karena perkara tersebut sudah dinyatakan final dan mengikat. Kami juga bersyukur karena akhirnya hak dari klien kami, saudara Judo Raharjo Widjaja bisa kembali sesuai dengan yang diharapkan,” tandasnya.

Eksekusi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa bangunan usaha yang berdiri di atas lahan sengketa tetap tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.***