BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi meski terdapat penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian tersebut dilakukan guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadhan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” kata Asep, Sabtu, 14 Februari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan, jam kerja efektif ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam operasional ditetapkan Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Baca Juga : Regulasi Nasional Jadi Dasar, Ini Penjelasan Lengkap Penyesuaian Jam Kerja ASN Bekasi Selama Bulan Puasa

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jadwal ditetapkan Senin hingga Jumat pukul 07.30 hingga 14.00 WIB.

Waktu istirahat Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 WIB dan khusus Jumat pukul 11.30-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Asep menegaskan, penyesuaian ini merupakan bentuk kebijakan yang tetap berlandaskan regulasi nasional dan ketentuan pemerintah daerah.

“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia.

Ia juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara tertib dan disiplin.

“Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadhan,” tandas dia.