BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kecamatan Tambun Utara mengambil langkah cepat untuk menindak praktik pembuangan sampah ilegal yang telah berlangsung lama di wilayahnya. Tahap awal penanganan difokuskan pada pengangkutan seluruh tumpukan sampah dari lokasi tersebut.
Camat Tambun Utara, Najmudin, menjelaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut bukan hal baru. Ia menyebut praktik itu sudah terjadi selama bertahun-tahun, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat.
“Ini sudah lama, kurang lebih belasan tahun, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada aktivitas di sini,” ujar Najmudin, Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Dari Ilegal ke Legal, Warga Bekasi Didorong Kelola Sampah Jadi Usaha Resmi
Selain melakukan pembersihan, pihak kecamatan juga akan memperketat pengawasan di lokasi guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali. Jika masih ditemukan pelanggaran, penanganan akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penindakan sesuai regulasi.
“Nanti sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penindakan sesuai aturan,” jelasnya.
Najmudin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan sinergi lintas sektor. Ia juga membuka peluang pengelolaan sampah secara legal oleh pihak tertentu, selama memenuhi perizinan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Kalau ke depan ada pihak yang ingin mengelola secara resmi dan memenuhi izin, tentu bisa dikoordinasikan. Yang penting ada izin dari pemerintah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga,” tegasnya.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun asal Tarumajaya Tewas Terlindas Truk Saat Berangkat Sekolah
Lebih lanjut, pihak kecamatan siap memfasilitasi warga yang terdampak atau memiliki keluhan terkait persoalan tersebut. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Tambun Utara.***




