BEKASI.POJOKSATU.id -  Sumardi resmi terpilih sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan wilayah Dusun III, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, untuk masa bakti 2026–2034 dalam pemilihan yang digelar Sabtu, 23 Mei 2026.

Usai dinyatakan terpilih, Sumardi menyampaikan rasa syukur atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepadanya. Menurut dia, amanah tersebut bukan hanya sebuah kemenangan pribadi, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memperjuangkan aspirasi warga Dusun III.

“Semoga amanah ini membuat saya bisa menjadi penghubung nyata antara masyarakat Dusun III dan pemerintah desa,” ujarnya, Minggu, 24 Mei 2026.

Baca Juga: Pengisian Anggota BPD Cikarageman Rampung, Panitia Pastikan Proses Berjalan Lancar dan Kondusif

Ia menegaskan akan menjadikan momentum tersebut sebagai langkah awal memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik kepada pemerintah desa.

Sumardi juga menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga bertugas menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Ia berharap kehadirannya di lembaga BPD dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Desa Cikarageman ke depan.

“Saya berharap bisa ikut mendorong kemajuan Desa Cikarageman melalui tugas dan fungsi BPD,” pungkasnya.***