BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, iman Nugraha, mengungkapkan pernah menerima permintaan dari HM Kunang alias Abah Kunang agar dirinya diperhatikan apabila terdapat kegiatan atau pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Keterangan tersebut disampaikan Irman saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi komunikasi antara Iman dan Abah Kunang yang terjadi setelah Ade

Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Iman menjelaskan, pertemuan pertama dengan Abah Kunang terjadi setelah dirinya dihubungi seseorang bernama Ahmad Fauzi. Pada kesempatan itu, pertemuan berlangsung singkat dan berisi pesan agar dirinya menjalankan tugas dengan baik serta mendukung pemerintahan yang dipimpin Ade Kuswara Kunang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Kuswara Nilai Kesaksian Pejabat Pemkab Bekasi Belum Buktikan Keterlibatan Kliennya

"Memperkenalkan diri sebagai Kepala Disbudpora," kata Irman di hadapan majelis hakim.

Beberapa waktu kemudian, Iman kembali dihubungi oleh Neneng Bule yang disebut sebagai orang dekat Abah Kunang. Dalam pertemuan lanjutan tersebut, pembahasan mulai menyinggung kegiatan di lingkungan pemerintah daerah.

Jaksa kemudian membacakan salah satu keterangan Irman saat proses penyidikan.

"Agar Abah dikasih kalau ada kegiatan," kata jaksa saat membacakan isi percakapan tersebut.

Iman membenarkan substansi percakapan yang dibacakan jaksa. Namun, ia menegaskan bahwa Abah Kunang tidak pernah meminta proyek tertentu ataupun mengarahkan pihak tertentu untuk memenangkan pekerjaan pemerintah.

Baca Juga: Polisi Selidiki Insiden Sengatan Listrik yang Tewaskan 3 Pemain Sisingaan di Bekasi

Menurutnya, permintaan yang disampaikan hanya sebatas agar dirinya diperhatikan apabila terdapat kegiatan atau pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.

Persidangan perkara dugaan suap dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.***