BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah administratif terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial N alias I yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akan dikenakan pemberhentian sementara selama proses hukum berlangsung.
"Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," ujar Bennie di Cikarang Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Penarik Sound System Saat Arak-arakan Khitanan di Cikarang Utara
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur status ASN yang sedang menjalani proses hukum.
Meski diberhentikan sementara, status kepegawaian yang bersangkutan belum dicabut secara permanen hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Artinya hak dan kewajibannya masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Kendala Lahan dan Proyek Tol Becakayu Hambat Penyelesaian Jalan Inspeksi Kalimalang
BKPSDM menegaskan keputusan final mengenai status ASN tersebut akan ditentukan setelah proses persidangan selesai dan terdapat putusan inkrah dari pengadilan.***
"Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bennie.




