BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamansari resmi membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pelaksanaan Pilkades Tamansari Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai Jumat (8/6/2026) hingga Minggu (14/6/2026).

Ketua Panitia Pilkades Tamansari, Mela Mustofa, mengatakan pembukaan rekrutmen dilakukan sebagai langkah antisipatif meskipun petunjuk teknis (juknis) pendataan pemilih dari pemerintah kabupaten belum diterbitkan.

"Benar, kami dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Tamansari baru saja melaksanakan pembukaan secara resmi untuk penerimaan petugas pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Tamansari Tahun 2026," ujar Mela Mustofa.

Ia menjelaskan, keputusan membuka pendaftaran lebih awal dilakukan karena tahapan pendataan pemilih dijadwalkan dimulai pada 13 Juni 2026.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Terapkan Sistem Boarding School, Mampu Tampung 1.080 Siswa

"Meskipun dasar hukumnya belum turun dari kabupaten, sambil menunggu petunjuk teknis terkait pendataan pemilih seperti apa nantinya, kami mengambil langkah awal sebagai bentuk antisipasi," katanya.

Panitia memperkirakan akan membutuhkan 18 petugas Pantarlih. Jumlah tersebut disesuaikan dengan estimasi tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan pada Pilkades mendatang.

Menurut Mela, perhitungan kebutuhan TPS mengacu pada data Pemilihan Presiden 2024. Dengan asumsi satu TPS melayani sekitar 500 pemilih, Desa Tamansari diperkirakan memiliki 17 TPS.

Namun, adanya potensi penambahan pemilih pemula dan pemilih baru membuat panitia menyiapkan satu TPS tambahan.

"Kami mengalokasikan sebanyak 18 TPS, sehingga akan merekrut 18 orang calon petugas pemutakhiran data pemilih," jelasnya.

Baca Juga: Camat Sukatani Ajak Warga Sukseskan Pilkades Digital di Kabupaten Bekasi

Mela menuturkan, apabila jumlah pendaftar sesuai kebutuhan, maka tidak akan dilakukan seleksi. Namun jika jumlah pelamar melebihi kuota, panitia akan mengadakan tahapan seleksi dan wawancara.

"Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang dibutuhkan, maka akan dilakukan seleksi dan wawancara," ungkapnya.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 13.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung hingga tengah malam. Kendati demikian, panitia tidak menutup kemungkinan proses pendaftaran ditutup lebih cepat apabila kebutuhan petugas telah terpenuhi.

Adapun syarat utama bagi calon Pantarlih di antaranya merupakan warga Desa Tamansari yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP setempat, berdomisili di Tamansari, minimal berusia 17 tahun, memiliki ijazah, serta memahami teknologi informasi.

"Kriterianya sama seperti petugas pemutakhiran data pemilih pada pemilu sebelumnya," tambah Mela.

Panitia berharap perekrutan Pantarlih dapat mendukung akurasi daftar pemilih sehingga proses Pilkades Tamansari 2026 dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Jumat Peduli, Kapolres Metro Bekasi Bagikan 300 Paket Sembako untuk Sabuk Kamtibmas

"Kami berharap ketika pelaksanaan pendataan pemilih dilakukan, hasilnya benar-benar akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.***