BEKASI.POJOKSATU.id – Kepala Desa Sarimukti berinisial M bersama seorang rekannya berinisial S dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang muka atau down payment (DP) pembelian tanah serta pinjaman dana senilai Rp1 miliar milik PT PMRU yang berada di bawah naungan Damai Putra Group (DPG).

Perkara itu tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota.

Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, mengatakan perkara bermula saat PT PMRU berencana membeli empat bidang tanah di Desa Sarimukti dan menyerahkan dana uang muka melalui pihak perantara.

Menurut dia, dana yang diberikan perusahaan untuk kebutuhan transaksi diduga tidak seluruhnya diteruskan kepada para pemilik lahan.

“Uang DP yang diberikan untuk transaksi tanah tersebut seharusnya diteruskan kepada para pemilik tanah. Namun berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, dana itu diduga tidak disampaikan sebagaimana tujuan awal transaksi,” kata Nimim, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses transaksi tersebut perusahaan juga disebut memberikan pinjaman tambahan kepada kedua terlapor.

Menurut Nimim, pinjaman senilai Rp1 miliar itu diberikan untuk mendukung proses penyelesaian transaksi lahan dan disertai dokumen pengikatan sebagai bentuk jaminan.

“Sebagai bentuk komitmen, dibuat dua dokumen Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta satu dokumen perjanjian utang dengan jaminan dua bidang tanah,” ujarnya.

Baca Juga : 900 Lansia Kota Bekasi Ikuti Lomba Kreasi, Bukti Usia Bukan Batas Berkarya

Namun, kata dia, hingga saat ini kewajiban pembayaran pinjaman tersebut disebut belum diselesaikan.

Perusahaan juga mengaku menemukan bahwa dua bidang tanah yang dijadikan jaminan diduga telah dialihkan kepada pihak lain.

“Kami memperoleh informasi bahwa objek yang dijadikan jaminan diduga telah dijual kepada pihak lain. Kami kemudian meminta penggantian jaminan, namun sampai sekarang belum ada dokumen kepemilikan yang sah atas tanah pengganti yang dijanjikan,” kata Nimim.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.

Sementara itu, Kepala Desa Sarimukti sampai saat ini tidak memberikan keterangan terkait dugaan kasus tersebut.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan belum terdapat penetapan status hukum berdasarkan informasi yang tersedia.***