BEKASI.POJOKSATU.id -  Upaya memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Bekasi terus dilakukan melalui pengukuhan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2026–2031. Kehadiran kepengurusan baru ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai kasus yang melibatkan anak sekaligus memperoleh pendampingan secara cepat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi mengatakan perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat karena berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang anak kini semakin beragam.

Menurutnya, selain kekerasan fisik dan psikis, anak-anak juga menghadapi risiko perundungan, eksploitasi, perdagangan orang, hingga dampak negatif perkembangan media digital yang memerlukan penanganan serius.

Baca Juga: KPAD Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Siapkan Hotline dan Media Sosial untuk Pengaduan Masyarakat

"Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan," ujarnya.

Ia berharap KPAD mampu menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, serta pendampingan secara profesional, independen, dan responsif sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi dengan baik.

Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Romdoni Sugianto Hasan, menyampaikan pihaknya akan membangun sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat melalui hotline serta berbagai platform media sosial.

Menurutnya, pemanfaatan kanal digital menjadi langkah penting agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak anak dengan lebih cepat sekaligus memperoleh informasi terkait perlindungan anak.

"Tentunya kami harus responsif ketika ada pengaduan. Setiap bidang akan bergerak sesuai tugasnya agar penanganan kasus bisa dilakukan secara cepat dan tepat," ujarnya.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Siapkan Pilkades Digital Perdana di 154 Desa, Data Pemilih Mulai Dimutakhirkan

Selain membuka akses pengaduan, KPAD juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, organisasi perangkat daerah, serta berbagai pihak lainnya guna membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif di Kabupaten Bekasi.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru tersebut, diharapkan perlindungan anak di Kabupaten Bekasi semakin kuat sehingga setiap anak memperoleh hak untuk tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.***