BEKASI.POJOKSATU.id - Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal terus dilakukan melalui kolaborasi pemerintah dan dunia usaha. Terbaru, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences. Bantuan iuran diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Pembiayaan kepesertaan tersebut berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences. Para penerima mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi salah satu strategi untuk memperluas cakupan jaminan sosial, terutama bagi pekerja informal yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan.
 
Baca Juga: Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Bagikan 150 Paket Nasi untuk Ojol

Menurut Sugeng, bantuan iuran tersebut juga menjadi bagian dari Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026. Program tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian dukungan sarana usaha, tetapi juga memastikan penerima manfaat memperoleh perlindungan sosial ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

"Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang," ujar Sugeng.

Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri juga dapat menjadi bagian dari proses menuju sektor formal. Dengan terdaftar dalam program jaminan sosial, pekerja memperoleh perlindungan sekaligus tercatat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.

"Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional," katanya.
 
Baca Juga: Dedi Darip Bertekad Jaga Keasrian Desa Kertarahayu, Siap Lawan Galian Tanah Ilegal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengatakan perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja mandiri yang menjalankan aktivitas ekonomi secara informal.

Menurut Muhyiddin yang akrab disapa Indhy, pekerja mandiri memiliki risiko kerja yang sama-sama perlu diantisipasi meskipun tidak bekerja dalam hubungan kerja formal dengan perusahaan.

"Pekerja mandiri juga menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Karena itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, pekerja dan keluarganya tidak menghadapi beban ekonomi yang semakin berat," ujar Indhy, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan BPJS Ketenagakerjaan seperti program tersebut perlu terus diperluas. Dengan semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

"Kami mengapresiasi kolaborasi ini. Harapannya, semakin banyak pekerja mandiri di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, sehingga mereka bisa menjalankan usaha dengan lebih tenang dan produktif," tambahnya.

Program tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Dukungan dunia usaha melalui program CSR dapat menjadi salah satu cara mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja mandiri dan sektor informal.***