BEKASI.POJOKSATU.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. JPU KPK menyatakan tetap berpegang teguh pada surat tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 19 Agustus 2026.
JPU KPK, Husin Utopia Sierra Indiana, menjelaskan bahwa pembacaan replik tersebut merupakan jawaban resmi jaksa untuk menyanggah seluruh argumen hukum yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa.
"Pada prinsipnya jadwal hari ini adalah pembacaan replik atas pembelaan penasihat hukum. Kami menegaskan menolak seluruh dalil tersebut dan tetap pada tuntutan semula," ujar Husin.
Pihak JPU KPK menepis klaim terdakwa yang menyebut unsur-unsur pidana dalam dakwaan tidak terbukti. Menurut Jaksa, seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan selama proses hukum telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Baca Juga: Dari Desa Tertinggal Jadi Desa Mandiri, Petahana A. Saepuloh Siap Maju Lagi di Pilkades Cijengkol
Di sisi lain, Ade Kuswara Kunang seusai persidangan kembali mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang muncul dalam fakta sidang namun belum tersentuh proses hukum, salah satunya nama Yayat Sudrajat yang disebutnya sebagai anggota kepolisian aktif terkait dugaan aliran dana fee sebesar Rp16 miliar.
Selain itu, Ade memberikan klarifikasi mengenai tuduhan penerimaan uang yang berkaitan dengan sosok Sarjan. Ia mengklaim bahwa dana sebesar Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan transaksi pinjam-meminjam uang dan bukan hasil tindak pidana korupsi. Catatan transaksi tersebut, menurut Ade, bahkan sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Kini, perbedaan argumentasi antara JPU KPK dan pihak terdakwa telah memasuki babak akhir persidangan. Majelis Hakim PN Tipikor Bandung akan mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, serta pembelaan sebelum mengetok palu putusan vonis bagi Ade Kuswara Kunang.***




