BEKASI.POJOKSATU.id - Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap penting setelah penutupan pendaftaran pada Rabu, 6 Mei 2026.
Ketua Panitia Pengisian BPD Kertarahayu, Suparta, mengungkapkan bahwa hingga hari terakhir, sebanyak 16 orang telah mengambil berkas pendaftaran.
“Yang sudah menyerahkan berkas 16 orang. Jadi sudah semuanya mendaftar,” ujar Suparta.
Setelah tahapan pendaftaran ditutup, panitia akan langsung melanjutkan ke proses verifikasi administrasi. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung selama 2 hari dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen para calon.
Baca Juga: Begini Skema Pemilihan Keterwakilan Perempuan untuk BPD Kertarahayu
“Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi pemberkasan selama dua hari ke depan. Semua berkas akan dicek ulang,” jelas Riyon, sapaan akrabnya.
Dari total pendaftar, sejumlah calon berasal dari berbagai latar belakang, termasuk incumbent atau petahana dari Dusun II dan Dusun III. Selain itu, terdapat juga calon dari unsur ketua RT dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Suparta menegaskan, bagi calon yang saat ini menjabat sebagai ketua RT, telah mengajukan cuti selama proses pencalonan. Jika terpilih sebagai anggota BPD, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau ketua RT sudah mengajukan cuti. Kalau terpilih, otomatis harus mundur. Untuk P3K, administrasi dari dinas juga sudah lengkap,” tambahnya.
Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan seleksi anggota BPD berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku di Desa Kertarahayu.***




