BEKASI.POJOKSATU.id - Banyak koperasi yang sudah berjalan secara organisasi dan usaha akan tetapi memiliki kendala dalam mengurus legalitas.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Bekasi melihat hal tersebut sebagai momentum pemberian bantuan secara gratis kepada mereka.

Ada 60 koperasi dari berbagai jenis yang mendapatkan legalitas tersebut seperti Akta Pendirian dan SK Kemenkumham. Pemberian akta secara simbolis tersebut berlangsung di Prime Biz, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Koperasi di Kabupaten Bekasi Yakin Dapat Bermitra dan Bertumbuh Jadi Lebih Besar

"Program membantu masyarakat meningkatkan perekonomiannya melalui kerja sama. Koperasi itu dibangun dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Banyak juga kelompok masyarakat yang sudah berkoperasi secara pengelolaannya, tapi kesulitan melegalisasinya," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop UKM Syahwono Adjie.

"Kita bantu, uang yang tadinya untuk membuat badan hukum bisa mereka (koperasi) tambahan buat modal sendiri," sambung dia.

Dia berharap agar ke depannya koperasi tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan dampak tidak langsungnya juga dapat mengurangi penangguran dan angka stunting.

Baca Juga: Kadis Dinkop UKM Kabupaten Bekasi Sambut Baik Kemitraan Koperasi dengan Korporasi

60 koperasi ini dilatih manajemen dan pengelolaan koperasi oleh Dinkop UMKM. Syahwono mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu koperasi tersebut.

"Kita verifikasi, penyuluhan. Kalau memenuhi syarat kita bantu pendirian. Kita lihat dulu, punya usaha atau tidak, berjalan atau tidak," demikian kata dia.***