BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mencatat capaian konkret sepanjang tahun 2025 melalui kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebanyak 89 kegiatan pendampingan hukum berhasil dilaksanakan, sementara pengembalian keuangan daerah mencapai Rp3,9 miliar melalui mekanisme non-litigasi.
Capaian tersebut disampaikan dalam agenda penandatanganan Perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Panggil Pemkab Bekasi Soal Sampah Kalimalang, Gakkum Siap Turun Tangan
Penandatanganan dihadiri Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, beserta jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa kerja sama sebelumnya yang berlaku sejak Januari 2024 hingga Januari 2026 telah memberikan hasil yang nyata dan terukur.
“Selama masa berlakunya kerja sama tersebut, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan manfaat konkret,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Kasus Oknum TU Jadi Alarm Keras, Wali Kota Bekasi Minta Evaluasi Total Sistem Pengawasan Sekolah
Ia merinci, pada tahun 2025 pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak 89 kegiatan yang berasal dari sejumlah perangkat daerah.
Pendampingan tersebut mencakup sektor strategis pembangunan dan pelayanan publik guna memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga menangani bantuan hukum non-litigasi melalui 31 surat kuasa khusus yang dinilai potensial.
Baca Juga: Nyepi Bertepatan Ramadhan, Umat Hindu Bekasi Tebar Ribuan Paket Takjil di Kampung Nelayan
Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pengembalian keuangan daerah sebesar Rp3,9 miliar.
“Melalui bantuan hukum non-litigasi, kami membantu memaksimalkan pendapatan daerah dengan sekitar 31 surat kuasa khusus yang potensial, dengan total pengembalian keuangan daerah sebesar Rp3,9 miliar,” jelas Semeru.
Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konkret kontribusi Kejaksaan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di tingkat daerah.
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, langkah ini juga memberikan dampak langsung terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gandeng Tiga Kampus untuk Perkuat Penyusunan Raperda 2026
Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam meminimalkan potensi sengketa hukum serta memperkuat dasar hukum setiap kebijakan pemerintah daerah.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel. Dengan pendampingan dan pertimbangan hukum yang komprehensif, setiap program pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis pemerintah daerah juga menjadi bentuk pencegahan risiko hukum sejak dini.
Termasuk dalam pengamanan aset daerah dan pengambilan kebijakan yang memerlukan kehati-hatian.
Melalui perpanjangan kerja sama yang baru ditandatangani, kedua belah pihak berharap koordinasi dan konsultasi hukum dapat semakin intensif.
Transparansi kinerja dan capaian terukur seperti 89 pendampingan hukum dan pengembalian Rp3,9 miliar diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.***




