BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 20 Desember 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni ADK, Bupati Bekasi periode 2025–2030, HMK, Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan yang juga ayah dari ADK, serta SRJ, pengusaha konstruksi asal Gabus, Tambun Utara.
Baca Juga: Si Raja Bongkar Terima Uang Hingga Mencapai 14,2 Miliar Dalam Kasus Suap Proyek Ijon
"OTT dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, bermula dari laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, dan 8 di antaranya dibawa ke KPK untuk pemeriksaan intensif," kata dia.
Kedelapan orang yang dibawa ke gedung KPK itu adalah BNI dari pihak swasta, IS dari pihak swasta, ASP selaku pihak lainnya, ACP pihak lainya dan AKM pihak lainnya.***




