BEKASI.POJOKSATU.id - Aktivitas galian tanah merah atau galian C beroperasi di wilayah Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini.
Tampak aktivitas lalu-lalang truk mengangkut tanah di jalan yang baru saja diperbaiki oleh Pemkab Bekasi pada akhir Juni 2024.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau langsung kondisi jalan Desa Muktijaya di Cilandak-Gaok secara langsung pada 1 Juli 2024.
Baca Juga: Dampak Perbaikan Jalan Desa Muktijaya Terasa oleh Warga
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, tanah merah hasil galian tersebut dipergunakan untuk pembangunan jalan tol.
Seorang warga setempat memberikan keterangan dengan syarat anonimitas mengatakan galian beroperasi sejak pukul 08.00 sampai dengan 23.00 setiap hari.
"Kami khawatir akan dampak lingkungan dan kerusakan jalan yang baru diperbaiki," ucap dia, Senin, 12 Agustus 2024.
Warga khawatir, jalan yang lama rusak kemudian diperbaiki akan rusak lagi dalam waktu dekat akibat aktivitas truk tanah yang intens.
Baca Juga: Warga Muktijaya Ungkapkan Kesenangan atas Perbaikan Jalan Cilandak-Gaok
Berdasarkan sumber bekasi.pojoksatu.id, aktivitas galian tersebut tidak ada izin dari pemerintah desa setempat.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghentikan kegiatan ini. Aktivitas galian C ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan kami," demikian kata dia.***




