BEKASI.POJOKSATU.id – Anggota DPR RI Komisi IX, Obon Tabroni, melaksanakan kegiatan reses ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang untuk meninjau langsung pelayanan publik, khususnya proses pencairan klaim bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kunjungan tersebut, Obon didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyapa peserta yang sedang menunggu antrean pencairan klaim, termasuk peserta yang sedang mengurus Jaminan Kematian (JKM).
“Turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Dani Bin Salam, suami dari Ibu Hartati. Semoga manfaat JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meringankan beban keluarga, dan semoga proses pencairannya berjalan cepat,” ujar Obon Tabroni, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa iuran program BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, terutama bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan membayar Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Manfaatnya sangat besar. Jika peserta meninggal dunia, santunan JKM yang diterima keluarga mencapai Rp42 juta. Jadi saya mengajak semua pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Obon menegaskan, pemerintah akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi, baik sektor formal maupun informal.
Sementara itu, Muhyiddin Dj (Indhy), Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, mengapresiasi dukungan Komisi IX DPR RI yang terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Petugas BPS
Indhy menjelaskan, proses pendaftaran peserta kini semakin mudah karena bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website resmi BPJS Ketenagakerjaan, agen resmi, atau langsung datang ke kantor cabang terdekat.
“Peserta tidak hanya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga bisa mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak, jika peserta meninggal dunia dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun,” terang Indhy.
Ia berharap, kolaborasi antara DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperkuat literasi publik tentang manfaat jaminan sosial, sekaligus mendorong semua pekerja di Indonesia agar memiliki perlindungan dari risiko sosial ekonomi.
“Harapan kami, seluruh pekerja di Indonesia bisa terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan agar hidup mereka lebih tenang dan sejahtera," demikian kata dia.***




