BEKASI.POJOKSATU.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memperkuat pendataan reklame di berbagai wilayah sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target pajak reklame sebesar Rp41,6 miliar pada 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari program intensifikasi pendapatan daerah yang sebelumnya menyasar pendataan perusahaan pengguna air tanah. Kini, fokus pengawasan diperluas ke sektor reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini lanjutan dari sebelumnya air tanah. Karena memang yang menjadi perhatian saat ini yaitu peningkatan pada pajak air tanah dan reklame," ujar Iwan, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Bekasi Ingatkan ASN Wajib Jaga Netralitas
Data Bapenda menunjukkan hingga akhir pekan lalu realisasi penerimaan pajak reklame baru mencapai Rp18,83 miliar. Angka tersebut masih berada di bawah 50 persen dari target yang telah ditetapkan tahun ini.
Melalui pendataan langsung di lapangan, pemerintah daerah berharap penerimaan pajak reklame dapat terus meningkat, bahkan melampaui target yang telah ditentukan.
Pendataan mencakup berbagai jenis media promosi luar ruang, seperti billboard, baliho, reklame di median jalan, hingga papan iklan yang terpasang di persimpangan maupun kawasan pusat perbelanjaan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Bapenda menerjunkan empat tim yang bertugas menyisir sejumlah titik strategis dan pusat keramaian di Kabupaten Bekasi.
Setiap reklame yang ditemukan akan didata secara rinci, mulai dari dokumentasi foto, identitas iklan, hingga lokasi pemasangannya. Pendataan dilakukan terhadap reklame yang telah memiliki izin maupun yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
"Petugas mencatat setiap reklame yang ditemukan, mendokumentasikan bentuknya melalui foto, mencatat nama iklan, serta lokasi pemasangannya," kata Iwan.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Tertibkan Pajak Air Tanah dan Reklame, Potensi PAD Diproyeksi Tembus Rp50 Miliar
Ia menjelaskan, seluruh data hasil pendataan akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan evaluasi terhadap legalitas pemasangan reklame serta pemenuhan kewajiban pajaknya.
"Data ini akan menjadi dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi. Yang tidak berizin maka kami beri tindakan awal," jelasnya.
Meski belum merinci jumlah reklame yang diduga melanggar aturan, Bapenda mengakui masih menemukan sejumlah media promosi luar ruang yang belum mengantongi izin.
Sebagai langkah awal, petugas belum melakukan pembongkaran ataupun penutupan reklame. Sebaliknya, reklame yang terindikasi tidak berizin akan dipasangi stiker pemberitahuan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik atau pengelolanya.
Menurut Iwan, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi sebelum pemerintah menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda berharap kegiatan pendataan ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame. Optimalisasi sektor ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.***




