BEKASI.POJOKSATU.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi memusnahkan 5 juta lebih batang rokok ilegal dan 500 liter minuman beralkohol.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) tersebut berlangsung di Kantor KPPBC Bekasi, Jababeka, Cikarang Utara, Rabu, 6 Desember 2023.

Kepala KPPBC Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan jika dirupiahkan maka nilai seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp5.324.402.900 dan potensi kerugian sebesar Rp2.823.826.128.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Diganjar Predikat Kabupaten Menuju Informatif

BKC HT (hasil tembakau) ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN (barang milik negara) dan telah disetujui untuk dimusnahkan sesuai surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 10 November 2023.

Yanti menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.

"Kami sudah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kapabeanan dan Cukai 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor (NPP)," terang dia.

Yanti menjelaskan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan stakeholder, baik Pemerintah Kota dan Kabupeten Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi, Satpol PP, serta Korem 051 Wijayakarta.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bekasi Imbau ASN Siaga Musim Hujan

"Kita akan terus melakukan penertiban rokok ilegal dan operasi penindakan rutin di wilayah Kota ataupun Kabupeten Bekasi selama tahun 2023 ini," demikian kata dia.***