BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025 yang diterbitkan pada 5 Maret 2025.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengumumkan status ini dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa, 5 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas strategi penanganan bencana untuk mengurangi dampak dan kerugian.

Baca Juga: Pemdes Kertarahayu Sambut Baik Program Babe Angkat Stunting

"Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia untuk membantu masyarakat terdampak dan mempercepat proses pemulihan. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," ujar Ade Kuswara.

Setiap perangkat daerah diminta untuk menunjuk Liaison Officer (LO) guna memastikan koordinasi yang efektif antara pemerintah dan instansi terkait dalam membantu warga terdampak.

Selain itu, tim tanggap bencana dari BPBD telah dikerahkan, sementara posko bantuan didirikan untuk memberikan pertolongan darurat.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kritisi Walikota Bekasi yang Menginap di Hotel saat Rakyat Kebanjiran

"Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi situasi ini," tambah Ade Kuswara.

Dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemkab Bekasi berharap dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak dan memastikan keselamatan warga.***