BEKASI.POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang turut berpartisipasi dalam kegiatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelar bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan PT Pos Indonesia.
Program bantuan dari pemerintah pusat ini bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi global dan lonjakan harga kebutuhan pokok.
BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah.
Bantuan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600 ribu yang disalurkan sekaligus.
Penyaluran BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat utama penerima bantuan adalah status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Ajak Pekerja Informal Ikut Program Perlindungan Sosial
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj., menyatakan bahwa BSU menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja formal maupun informal di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Kami ingin memastikan pekerja yang terdampak tetap terlindungi. BSU ini merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan untuk mengurangi beban mereka yang berpenghasilan rendah,” ungkap Muhyiddin.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Indhy ini juga mengimbau seluruh pekerja, baik sektor penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU), di wilayah Kabupaten Bekasi untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap aktivitas kerja memiliki risiko. Dengan menjadi peserta aktif, pekerja akan mendapatkan perlindungan dan manfaat yang layak,” jelasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Bayar Klaim Rp395 Miliar Selama Semester Pertama 2025
Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong para pemberi kerja untuk tidak hanya mendaftarkan karyawannya, tetapi juga memastikan kepesertaan tetap aktif serta pelaporan upah dilakukan secara benar.
Langkah ini menjadi kunci utama agar manfaat program negara seperti BSU benar-benar dapat diakses optimal oleh pekerja, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang dan terlindungi.***




