BEKASI.POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Deltamas menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, termasuk petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Deltamas, Muhammad Ali Saepuloh, menyampaikan hal itu usai mengunjungi kediaman Herlina Hermawati, petugas survei BPS Bekasi yang mengalami kecelakaan saat bertugas.

"Kami memastikan seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Herlina diketahui bertugas dalam Survei Jasa Penunjang Angkutan Tahun 2025 di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, ketika dirinya tertabrak mobil hingga harus mendapat perawatan intensif.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan yang Daftarkan Karyawan Secara Parsial

Beruntung, sejak Juli 2023 Herlina telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga secara otomatis memperoleh perlindungan penuh.

Muhammad Ali menegaskan, kunjungan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja lapangan yang memiliki risiko tinggi.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menekankan perlunya perlindungan bagi petugas BPS.

“Mereka sering bekerja di lapangan dengan risiko kecelakaan atau bahkan kehilangan nyawa. Jaminan sosial sangat penting bagi mereka,” katanya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, pekerja informal dapat memperoleh dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Indhy sapaan akrab kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan lainnya, menambahkan, “Kami berharap seluruh pekerja, baik berisiko kecil maupun tinggi, melindungi diri dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan aman dan tenang.”

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menghadirkan perlindungan layak bagi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal, agar mendapat manfaat penuh sesuai haknya.***