BEKASI.POJOKSATU.id - Koperasi memiliki peran penting sebagai pilar ekonomi kerakyatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki jumlah anggota cukup besar dan berkontribusi dalam mendorong perlindungan sosial bagi anggotanya.
Untuk memperkuat hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang bersama Koperasi Desa Merah Putih menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi anggota koperasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi anggota koperasi dalam menghadapi risiko kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Dukung Penyaluran BSU Bersama Disnaker Kabupaten Bekasi
“Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial harus terus ditingkatkan agar perlindungan bagi tenaga kerja lebih optimal,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Indhy, sapaan akrab Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga mendorong seluruh koperasi di Kabupaten Bekasi untuk mendaftarkan pengurus dan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis sertifikat dan Kartu Peserta Jaminan (KPJ) kepada anggota yang sudah terdaftar dari 80 koperasi. Seluruh anggota koperasi diimbau untuk berkoordinasi dengan ketua koperasi masing-masing, dibantu tim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, agar pembayaran iuran pertama segera dilaksanakan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang Ajak Pekerja Informal Ikut Program Perlindungan Sosial
Dengan begitu, peserta bisa langsung memperoleh manfaat perlindungan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Harapannya seluruh anggota koperasi dapat merasakan manfaat jaminan sosial yang menciptakan rasa aman dan kesejahteraan dalam menjalankan aktivitas ekonomi,” pungkas Indhy.***




