BEKASI.POJOKSATU.id – Camat Setu Joko Dwijatmoko memastikan surat pengunduran diri Kepala Desa Burangkeng, Nemin, telah diterima pihaknya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng.
Surat tersebut diterima Joko pada Jumat, 7 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, surat pengunduran diri Nemin akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Surat baru terima kemarin jam 5 dari BPD Burangkeng. Makanya kita selalu monitoring, mungkin Senin kita layangkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Joko.
Meski telah mengajukan pengunduran diri, Joko menegaskan Nemin masih berstatus sebagai Kepala Desa Burangkeng. Pengunduran diri tersebut baru dinyatakan resmi setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Baca Juga: Semarak HUT RI ke-81, 16 RW di Cikarageman Bekasi Ikuti Gerak Jalan
Dengan demikian, Nemin masih memiliki kewajiban menjalankan tugas pemerintahan desa seperti biasa hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah.
"Walaupun sudah mengajukan surat permohonan, tapi ketika itu belum ada jawaban dari Bupati masih menyandang status Kepala Desa. Ketika ada jawaban dari Bupati, berarti resmi surat pengunduran diri disetujui," jelas Joko.
Joko memastikan pelayanan pemerintahan di Desa Burangkeng tetap berjalan normal meski muncul dinamika terkait pengunduran diri kepala desa.
Ia juga telah berkoordinasi langsung dengan Nemin agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Koordinasi tersebut turut melibatkan unsur kepolisian dan TNI.
"Pelayanan tidak terganggu, berjalan normal. Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan kepala desa ditemani dengan Kapolsek dan Danramil, kita utarakan seperti itu aturannya," ujarnya.
Baca Juga: Panitia Pilkades Cijengkol Siapkan Skema Pengamanan Pengundian Nomor Urut
Sementara itu, dalam surat pengunduran dirinya, Nemin menjelaskan alasan keputusan tersebut diambil. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk meredam isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait netralitas dirinya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng 2026.
Nemin sebelumnya dituding menggunakan kewenangannya sebagai kepala desa aktif untuk mengintervensi proses Pilkades dan mendukung salah satu pasangan calon.
Dalam surat tersebut, Nemin menyatakan pengunduran diri sebagai upaya menjaga situasi Pilkades agar berlangsung aman dan lancar.
"Mengingat hal tersebut, demi terciptanya suasana Pilkades yang aman dan lancar, maka saya menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa Burangkeng sejak surat pernyataan ini ditandatangani," demikian petikan surat pengunduran diri Nemin.
Dengan demikian, untuk saat ini Nemin masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Burangkeng sampai proses administrasi pengunduran dirinya mendapatkan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.***




