BEKASI.POJOKSATU.ID - MUI Kabupaten Bekasi secara tegas mengimbau seluruh pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Imbauan tersebut tertuang dalam Seruan Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 tentang Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, menegaskan bahwa penutupan sementara tempat hiburan malam merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian Ramadan sekaligus menjaga kondusivitas wilayah selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Jalan Sepi Jadi Celah Pelaku Asusila, Warga Telaga Asih Minta Patroli Ditingkatkan

“Kami menghimbau para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup kegiatannya demi menghormati Bulan Suci Ramadan,” ujar Prof. Mahmud.

Menurutnya, Ramadan adalah momentum sakral bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, diharapkan dapat berpartisipasi menjaga suasana religius dan ketenangan lingkungan.

Baca Juga: Ini Isi Lengkap Seruan MUI Bekasi Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Seruan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan tertib di Kabupaten Bekasi selama bulan puasa.

Aktivitas hiburan malam dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun keresahan di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Tak hanya menyasar pengelola THM, MUI Kabupaten Bekasi juga meminta para pemilik restoran, rumah makan, warung kopi, dan usaha sejenis untuk menyesuaikan operasional pada siang hari selama Ramadan.

Baca Juga: Jelang Hujan Puncak, Pemkot Bekasi Antisipasi Banjir di Teluk Pucung

Penyesuaian ini diharapkan menjadi bentuk saling menghormati antarwarga.

“Kepada para pemilik restoran dan sejenisnya, kami mohon untuk menyesuaikan usahanya pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Suci Ramadan,” tambah Prof. Mahmud.

Lebih lanjut, MUI menekankan bahwa seruan ini bukan semata pembatasan, melainkan ajakan moral untuk bersama-sama menjaga nilai kesucian Ramadan.

Prof. Mahmud juga mengajak umat Islam menyambut bulan puasa dengan hati bersih dan niat tulus.

“Mari kita sambut Bulan Suci Ramadan 1447 H dengan penuh kebahagiaan, niat yang ikhlas, dan menjaga suasana yang kondusif agar ibadah dapat berjalan dengan khusyuk,” katanya.

Baca Juga: Begal Payudara Beraksi di Cikarang Barat, Karyawati Jadi Korban Saat Berangkat Kerja

Selain soal penutupan THM, MUI Kabupaten Bekasi juga mengingatkan pentingnya persatuan dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri.

Umat Islam diminta mengikuti ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama terkait penentuan awal puasa dan hari raya.

Seruan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh pihak demi terciptanya suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh kekhidmatan di Kabupaten Bekasi.

MUI pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan bulan suci sebagai momentum memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.***