BEKASI.POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi menyusul pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.

Langkah tersebut diambil meski Eddy belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagi Kejagung, keputusan ini merupakan pesan kuat bahwa lembaga tidak memberi ruang kompromi terhadap setiap indikasi pelanggaran etik dan hukum.

Baca Juga: PA Kota Bekasi Gratiskan 65 Perkara, Warga Tidak Mampu Tetap Bisa Cari Keadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencopotan Eddy merupakan langkah preventif yang sudah menjadi prinsip kelembagaan.

Ia menegaskan, Jaksa Agung tidak menunggu status hukum final untuk mengambil tindakan administratif demi menjaga marwah institusi.

“Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen. Apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk preventif kami,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga: Bantargebang Longsor Lagi, Polisi Beberkan Penyebab Teknis Tumpukan Sampah

Kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang membuat sorotan publik mengarah ke berbagai institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan.

Penyegelan rumah dinas Kajari Bekasi oleh penyidik KPK memicu spekulasi luas.

Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut keterlibatan langsung Eddy Sumarman.

Baca Juga: Meskipun Sempat Diguyur Hujan, Antuasias Menyambut Tahun Baru Di Kota Bekasi Tetap Tinggi

Dalam konteks itulah, Kejagung memilih bergerak cepat.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat citra institusi yang bersih dan berani melakukan pembenahan internal.

Bagi Kejagung, tindakan administratif bukanlah bentuk vonis hukum, melainkan bagian dari manajemen risiko lembaga.

Anang menekankan bahwa Kejagung tidak ingin menunggu hingga masalah berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

“Ini bukan soal menghukum orang, tapi memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan kepercayaan publik tetap terjaga,” kata dia.

Sikap tegas tersebut juga mencerminkan pesan internal kepada seluruh jajaran Adhyaksa bahwa standar integritas tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Menghiraukan Himbauan Pemkot Bekasi, Kembang Api Masih Menyala Saat Pergantian Tahun Baru

Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang bersih.

Kejagung ingin menunjukkan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan direspons secara serius.

Langkah pencopotan ini sekaligus memperlihatkan upaya Kejagung untuk berdiri sejajar dengan KPK dalam semangat pemberantasan korupsi, meski masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda.

Baca Juga: Detik-detik Malam Pergantian Tahun Baru, Jalan Ahmad Yani Lumpuh Total

Kejagung ingin menegaskan bahwa tidak ada zona aman bagi pejabat kejaksaan jika muncul dugaan penyimpangan.

Di tengah kasus besar yang mengguncang daerah, Kejagung berupaya mengirimkan sinyal kuat, integritas lembaga lebih utama daripada melindungi individu.

Komitmen antikorupsi, bagi Kejagung, bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata yang harus terlihat dan dirasakan publik.***