BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga bergerak cepat merespons insiden penabrakan Tugu Bambu Runcing di pertigaan Warung Bongkok Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Langkah administratif langsung ditempuh dengan melayangkan surat resmi kepada perusahaan tempat sopir kendaraan yang menabrak tugu tersebut bekerja.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menegaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Verifikasi Data Mudik Gratis Kota Bekasi 2026
Selain itu, perusahaan juga diminta menunjuk perwakilan resmi untuk berkoordinasi dalam proses perbaikan.
“Sejak pekan lalu kami sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan. Dalam surat itu kami meminta klarifikasi resmi serta kesanggupan untuk bertanggung jawab atas kerusakan, sekaligus menunjuk perwakilan untuk berkoordinasi,” ujar Roro, dikutip dari Radar Bekasi, Kamis 26 Februari 2026.
Langkah tersebut diambil mengingat Tugu Bambu Runcing telah ditetapkan sebagai objek diduga cagar budaya.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kota Bekasi 2026, Jangan Sampai Kelewatan
Status itu membuat penanganan perbaikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui prosedur dan pendampingan ahli.
Roro menegaskan, sesuai aturan, ODCB mendapat perlakuan yang sama dengan cagar budaya dalam hal perlindungan dan pelestarian.
Karena itu, setiap proses pemugaran wajib mendapatkan pendampingan dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Setiap Hujan Pasti Banjir, Ini Penyebab Jalan Sudirman Bekasi Tak Pernah Tuntas
“Karena tidak sembarangan untuk membangun atau memugar itu. Sesuai aturan ODCB mendapat perlakuan yang sama dengan cagar budaya. Maka dalam konteks Tugu Bambu Runcing itu pun harus ada pendampingan,” ucapnya.
Setelah surat diterima, pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
Proses selanjutnya adalah koordinasi teknis antara perusahaan dan TACB guna memastikan metode pemugaran sesuai kaidah pelestarian.
“Kami minta diperbaiki tapi dengan pendampingan dari TACB karena proses pembangunannya tidak sama dengan bangunan biasa, baik dari sisi material atau keaslian. Suratnya sendiri sudah diterima dan infonya perusahaan sudah bersedia bertanggung jawab,” tambah Roro.
Disbudpora juga telah berkoordinasi langsung dengan TACB yang menangani lokasi kejadian.
Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 2 Toko di Taman Kebalen
Tim ahli tersebut akan mengawal proses teknis perbaikan agar keaslian dan nilai historis tugu tetap terjaga.
Hal ini penting mengingat Tugu Bambu Runcing termasuk satu dari 34 ODCB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.430-DISBUDPORA/2024.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa prosedur administratif dan koordinasi lintas pihak menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan aset budaya daerah.
Respons cepat ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi dalam menegakkan aturan serta menjaga warisan sejarah.
Di sisi lain, kondisi fisik tugu yang dilaporkan semakin miring akibat beton penyangga yang hancur dan tergerus hujan menjadi perhatian serius.
Karena itu, percepatan koordinasi dan pemugaran menjadi prioritas agar kerusakan tidak semakin parah.
Dengan proses administrasi yang telah berjalan dan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab.
Pemkab Bekasi berharap perbaikan dapat segera direalisasikan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati terhadap aset bersejarah daerah.***




