BEKASI.POJOKSATU.id - Menjelang Pilkades, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi menggencarkan perekaman KTP elektronik bagi pemula.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, meminta orang tua yang memiliki anak usia 16–17 tahun segera melakukan perekaman E-KTP.
“Kami mohon yang memiliki anak usia 16 atau 17 tahun ke atas segera melakukan perekaman e-KTP,” tegasnya.
Upaya tersebut diperkuat melalui inovasi “Kampus 17”, program yang memfasilitasi pelajar melakukan perekaman tepat saat memasuki usia wajib KTP.
Baca Juga: Makna di Balik Logo HUT ke-29 Kota Bekasi: Harmoni Warna, Semangat Kolaborasi, dan Arah Masa Depan
Selain itu, Disdukcapil juga mengoptimalkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) hingga tingkat desa dan dusun di 23 kecamatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat memiliki identitas resmi sehingga tidak kehilangan hak pilih saat Pilkades berlangsung.
Carwinda menegaskan, keakuratan data kependudukan bukan hanya penting untuk pemilihan, tetapi juga menjadi fondasi berbagai layanan publik yang terintegrasi. Dengan data yang mutakhir, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi diharapkan berjalan lancar, tertib, dan kredibel.***




