BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui besaran anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak, dengan nilai sebesar Rp14 juta untuk setiap tempat pemungutan suara.
Anggaran tersebut diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rapat pembahasan awal terkait persiapan Pilkades.
Nilai tersebut dinilai telah mencakup seluruh kebutuhan operasional di masing-masing TPS.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ibnuh Hajar, menjelaskan bahwa perhitungan anggaran dilakukan secara detail dengan mempertimbangkan berbagai komponen penting dalam pelaksanaan pemungutan suara di tingkat desa.
Baca Juga: DPRD Bekasi Desak Kejelasan Juknis Pilkades, Khawatir Picu Konflik di Masyarakat
“Kalau enggak salah waktu itu Rp14 juta per TPS, dengan perhitungan untuk perlengkapan, tenda, logistik kartu suara, termasuk honor-honornya. Jadi ngitungnya per TPS, cukuplah kalau satu TPS segitu,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 28 Maret 2026.
Menurutnya, anggaran tersebut juga telah mengakomodasi kebutuhan panitia di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengoordinasikan jalannya pemungutan suara, mirip dengan Panitia Pemungutan Suara dalam pemilu.
Panitia desa nantinya bertanggung jawab dalam mengelola proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil dari masing-masing TPS.
Hal ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses Pilkades berjalan tertib dan transparan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Temukan Aduan THR dari Pekerja Outsourcing, Diminta Segera Dituntaskan
“Nanti mereka yang mengakomodir hasil perolehan atau yang mengkoordinir TPS-TPS yang ada. Karena satu TPS itu 500 pemilih,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, setiap TPS akan melayani sekitar 500 pemilih, sehingga kebutuhan operasional harus dihitung secara matang agar seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala di lapangan.
DPRD menilai besaran anggaran Rp14 juta per TPS sudah cukup untuk menunjang seluruh kebutuhan teknis, mulai dari penyediaan logistik, perlengkapan pemungutan suara, hingga honor petugas.
Meski demikian, DPRD juga mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Selain fokus pada anggaran, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mematangkan aspek teknis dan regulasi agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan lancar dan kondusif.
Dengan disetujuinya anggaran tersebut, diharapkan tahapan Pilkades di Kabupaten Bekasi dapat segera berjalan sesuai rencana dan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta dipercaya oleh masyarakat.***




