BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi membentuk satuan tugas (satgas) anti pungli sebagai langkah pencegahan agar praktik pungutan liar tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad, menyusul mencuatnya dugaan pungli yang melibatkan lima oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sopir truk.
Menurut Gilang, satgas tersebut sebaiknya diperkuat dengan keterlibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, razia, serta tindakan preventif terhadap praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Pemuda Burangkeng Tuntut Ketegasan BPD soal Panitia Pilkades
"Saya mengusulkan Pemkot Bekasi membentuk satgas yang beranggotakan PPNS sehingga dapat melakukan razia maupun langkah pencegahan agar keluhan masyarakat terkait pungli bisa segera ditindak," ujarnya, Senin, 4 Agustus 2026.
Ia menilai keberadaan satgas tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga mampu mencegah munculnya praktik serupa di masa mendatang.
Sebagai daerah penyangga Jakarta, lanjut Gilang, Kota Bekasi seharusnya mampu menjadi contoh pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pungli maupun pelayanan publik yang menyimpang dari aturan. DPRD, kata dia, siap menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Selain Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Diminta Bayar Rp11,4 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima oknum pegawai Dishub yang diduga terlibat pungli sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan praktik tersebut.***




