CIKARANG UTARA, BEKASI.POJOKSATU.id - Tim Kuasa Hukum MRN resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial dan pihak terkait ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya peredaran konten dan narasi di ruang publik yang dinilai merusak reputasi kliennya serta memicu keresahan pihak keluarga.
Kuasa hukum MRN, Dedi Kurniadi, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memegang tiga Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan merujuk pada Pasal 433 KUHP. Tiga pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial HFR dkk., TRN, serta PZS, dengan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dan tautan konten dari platform TikTok, YouTube, hingga Facebook.
Dedi mengungkapkan, gelombang tudingan miring menyerang kliennya secara masif tak lama setelah MRN resmi diangkat menjadi anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi.
"Begitu klien kami, Saudara MRN, ditunjuk menjadi TP2D, isu ini muncul lagi. Sorotannya sangat besar dan tentunya sangat meresahkan klien kami, khususnya keluarga. Dengan kondisi seperti ini, maka dengan sangat terpaksa kami menempuh jalur hukum," ujar Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum membantah keras seluruh tuduhan yang beredar di media sosial maupun konten podcast, termasuk isu adanya relasi kuasa atasan-bawahan serta tudingan perbuatan tidak senonoh di sebuah hotel. Pihaknya juga menyayangkan penyebaran dokumen SP2HP serta foto wajah MRN tanpa disamarkan.
"Dari media yang beredar, ada tuduhan atau sangkaan terkait adanya relasi kuasa. Nah, relasi kuasa ini tentunya kami bantah karena memang antara pelapor pada saat itu dengan klien kami tidak ada hubungan atasan dan bawahan. Kedua, tentang adanya dugaan perbuatan tidak senonoh... itu tentunya dibantah dengan tegas oleh klien kami," tegas Dedi.
Terkait proses hukum di Polda Metro Jaya, Dedi mengklarifikasi bahwa MRN sempat meminta penjadwalan ulang (reschedule) undangan klarifikasi pada 28 September 2026 lalu dan kini masih menunggu undangan susulan. Pihaknya menduga polemik ini ditunggangi oleh dinamika internal serikat pekerja di kawasan industri Cikarang dan berharap proses hukum ini dapat memulihkan nama baik MRN di masyarakat.




