BEKASI.POJOKSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, mengungkapkan para tersangka meliputi SH selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya (periode 14 Juni 2023–13 September 2024), SJ yang menjabat sebagai Sekdes tahun 2024, GR sebagai Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes periode Januari–Agustus 2024, serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Menurut Ronal, keempatnya terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa hingga mencapai Rp 2,6 miliar. Modus yang digunakan antara lain dengan membuat pekerjaan fiktif, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, hingga proyek yang dikerjakan tetapi dipotong anggarannya.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Minta Maaf, Oknum Polisi Tolak Laporan Curanmor Diperiksa Propam
Sebelum pengerjaan dimulai, anggaran dipotong 5–15 persen dan disalurkan melalui CV Sinar Alam Inti Jaya. Dana tersebut kemudian ditampung di perusahaan tersebut sebelum dibagi ke pihak-pihak terkait.
Hasil pemeriksaan ahli konstruksi juga menemukan adanya sejumlah bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).***




