BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terus berupaya mengurangi kawasan permukiman kumuh dengan pendekatan kolaboratif lintas perangkat daerah.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kondisi permukiman kumuh dilakukan secara berkala di setiap kecamatan. Penanganan kawasan tersebut melibatkan kerja sama antara Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024.

“Kawasan kumuh menjadi tanggung jawab bersama antara provinsi dan kabupaten. Dalam Perbup disebutkan pentingnya kolaborasi antar-perangkat daerah dan stakeholder yang wajib terlibat dalam penanganannya,” jelas Nur Chaidir saat ditemui di Komplek Pemkab Bekasi, Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Gencar di Cibening, 80 Persen Jalan Kini Sudah Bagus

Disperkimtan telah menetapkan tujuh indikator utama yang menjadi acuan dalam menentukan kawasan kumuh, mulai dari infrastruktur jalan, drainase, sistem pengelolaan sampah, kesesuaian bangunan, mitigasi kebakaran, aspek kesehatan lingkungan, hingga partisipasi masyarakat.

“Jika seluruh indikator itu dapat ditangani, maka kawasan tersebut bisa dikategorikan bebas kumuh,” tambahnya.

Sebagai bagian dari inovasi, Disperkimtan juga mengembangkan aplikasi SIPATUH (Sistem Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh) yang berfungsi untuk memetakan kebutuhan infrastruktur tiap wilayah. Kelurahan Jatimulya dipilih sebagai lokasi percontohan penerapan sistem ini.

Baca Juga: Gerakan Gemarikan di Kertarahayu Sasar Peningkatan Gizi dan Cegah Stunting

“Aplikasi ini mempermudah perangkat daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan seperti penerangan jalan, ruang terbuka hijau, dan sebagainya,” ujar Nur.

Dengan SIPATUH yang terintegrasi serta diperkuat peraturan daerah, Disperkimtan optimistis upaya penataan dan pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan secara lebih sistematis dan menyeluruh.***