BEKASI.POJOKSATU.id - Judi online (judol) dan perselingkuhan menjadi penyebab dominan dalam kasus perceraian di Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2024.
Hal tersebut bersumber dari data Pengadilan Agama Cikarang. Jumlah kasus terkait kedua faktor ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 2022 dan 2023.
Hakim Pengadilan Agama Kelas II-A Cikarang, Sanusi, menjelaskan pada 2024 tercatat 2.790 perkara cerai gugat dan 920 cerai talak yang diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Kasus Perselingkuhan di Kota Bekasi Meningkat, Akhirnya Banyak yang Cerai
"Faktor utama perceraian adalah perselingkuhan dan judi online," ujar Sanusi, Senin, 30 Desember 2024.
Meskipun jumlah kasus perceraian menurun dibandingkan 2022 (5.037 perkara) dan 2023 (5.038 perkara), peningkatan signifikan terlihat pada faktor perselingkuhan dan judi online.
Perselingkuhan naik 30 persen, sementara judi online meningkat lebih dari 5 persen dibandingkan tahun lalu.***




