BEKASI.POJOKSATU.id - Banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum mengetahui tentang kemitraan dengan pelalu usaha besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Bekasi berusaha memberitahukan hal tersebut kepada para pelaku UMKM lewat kegiatan Forum Bisnis Cabang (Forbiscab)

Kegiatan yang digelar di Aula KH Noer Ali, Kompleks Pemkab Bekasi, menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya perwakilan BKPM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Suhup dan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Muhammad Kusnanto.

Baca Juga: Hipmi Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih di 3 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Ketua Umum Hipmi Kabupaten Bekasi Marcos Nasution menjelaskan peluang UMKM dengan program kemitraan BKPM tersebut sebenarnya besar, apalagi pelaku usaha besar yang menggandeng UMKM mendapat insentif berupa tax allowance dan tax holiday.

"Kendalanya garis besar yang saya tangkap pada forum tadi, dari industri besar adalah kompetensi UMKM. Tadi Pak Kepala DPMPTSP bilang putra daerah juga harus upgrade karena persaingan bukan hanya sesama putra daerah saja," kata dia.

Marcos juga menjelaskan setiap Selasa kerap menggelar ngobrol bareng dan mengundang pelaku UMKM untuk ke kantor Sekretariat di Grand Wisata untuk mencari solusi bersama.

"Dengan sistem kemitraan ini bisa diakses diwebsite OSS (online single submisson), pelaku usaha besar harus memasukkan kolom UMKM yang bermitra untuk mengajukan fasilitas tax holiday dan tax allowance," kata dia.

Baca Juga: Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran di Gedung Wali Kota Bekasi

Dia berharap dengan Forbiscab yang merupakan kegiatan wajib Hipmi ini, pelaku UMKM yang diundang dapat memaksimalkan kesempatan kemitraan tersebut untuk pengembangan usaha.***