BEKASI.POJOKSATU.ID - KPK akan melakukan penelusuran terhadap 29 dari total 31 aset tanah yang tercatat atas nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak korupsi.

Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Suap Bupati Bekasi, Dari Janji Proyek hingga Rp9,5 Miliar Mengalir ke Ayah Kandung

Menurutnya, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan harta kekayaannya secara transparan, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seharusnya asal-usul aset ditulis oleh pelapor LHKPN. Jika tidak, tentu akan kami klarifikasi,” ujar Budi, dikutip dari Instagram @bekasi.terkini, 24 Desember 2025.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan, Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki total 31 bidang tanah.

Baca Juga: KPK Rebut Land Cruiser dari Rumah Bupati Bekasi, Jejak Mewah di Balik Dugaan Ijon Proyek Rp14,2 Miliar

Namun, hanya dua aset tanah yang dilaporkan dengan keterangan “hasil sendiri”, dengan nilai total sebesar Rp435 juta dan berlokasi di wilayah Bekasi.

Sementara itu, 29 aset tanah lainnya dengan nilai fantastis mencapai Rp76,5 miliar tidak mencantumkan keterangan jelas terkait asal-usul perolehan.

Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius KPK dan memicu langkah penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga: Jejak Keluarga Atmaja Kembali, dr Asep Surya Dipilih Sebagai Plt Bupati Bekasi

Budi menjelaskan, klarifikasi terhadap laporan LHKPN merupakan prosedur standar yang dilakukan KPK apabila ditemukan data yang tidak lengkap atau menimbulkan pertanyaan.

Proses tersebut dapat melibatkan permintaan dokumen tambahan, klarifikasi langsung kepada pelapor, hingga penelusuran lapangan terhadap aset yang bersangkutan.

“LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Transparansi menjadi kunci agar publik dapat mengetahui sumber kekayaan penyelenggara negara,” tegasnya.

KPK menegaskan bahwa penelusuran aset ini tidak hanya bertujuan untuk kepatuhan administratif semata.

Tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara profil kekayaan dan penghasilan resmi.

Baca Juga: Baru 47 Persen Pekerja di Bekasi Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Upayakan Ini

Langkah KPK ini sejalan dengan komitmen lembaga antirasuah dalam memperkuat pengawasan terhadap harta kekayaan pejabat publik.

Terutama di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bupati Bekasi.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci lokasi maupun status hukum dari 29 aset tanah tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu ke Jakarta, Ini Kampus Murah dan Favorit di Bekasi

KPK juga menegaskan bahwa hasil penelusuran akan diumumkan sesuai dengan ketentuan dan tahapan hukum yang berlaku.

Publik pun menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini.

Mengingat nilai aset yang dilaporkan tergolong sangat besar dan berkaitan langsung dengan integritas penyelenggara negara.***