BEKASI.POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan menyusul persoalan hukum yang menjerat pimpinan daerah.
Penunjukan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan pada 20 Desember 2025.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2026 Makin Meriah, Pakuwon Mall Bekasi Sajikan Wahana Salju dan Parade Santa
Dengan surat tersebut, dr. Asep resmi menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Plt Bupati Bekasi ini dilakukan setelah Bupati Bekasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi tersebut membuat pemerintah provinsi harus segera mengambil langkah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Sebagai Wakil Bupati, dr. Asep Surya Atmaja dinilai memiliki legitimasi dan pengalaman birokrasi yang memadai untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara.
Penunjukan Plt menjadi mekanisme konstitusional agar pemerintahan daerah tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang berlangsung.
Menariknya, penunjukan dr. Asep Surya Atmaja juga memiliki sisi historis tersendiri bagi Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Ungkap Handphone Yang Isi Chatnya Di Hapus Merupakan Milik Kepala Dinas
Ia merupakan adik kandung dari almarhum H. Eka Supria Atmaja, tokoh yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi pada periode 2019–2021.
Almarhum H. Eka Supria Atmaja dikenal sebagai figur yang memiliki peran penting dalam transisi kepemimpinan Kabupaten Bekasi pada masanya.
Kini, estafet kepemimpinan sementara kembali berada di tangan keluarga Atmaja, meski dalam konteks dan situasi yang berbeda.
Sejumlah kalangan menilai, penunjukan dr. Asep Surya Atmaja membawa harapan akan stabilitas pemerintahan daerah.
Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Arus Kendaraan di Jabodetabek dan Jabar Naik Saat Libur Nataru, Jasa Marga Optimalkan Layanan
Tantangan utama yang dihadapi Plt Bupati ke depan adalah menjaga kondusivitas birokrasi, memastikan program pembangunan tetap berjalan, serta memulihkan kepercayaan publik.
Dengan status sebagai Plt Bupati, dr. Asep Surya Atmaja memiliki kewenangan terbatas sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis.
Meski demikian, perannya dinilai krusial untuk memastikan pelayanan publik, penyerapan anggaran, dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Mobil Land Cruiser Terkait Kasus Bupati Bekasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, penunjukan Plt Bupati Bekasi ini dapat menjadi solusi sementara yang efektif.
Hingga proses hukum terhadap Bupati definitif memperoleh kepastian.***




