BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotive Mesin Komponen (AMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Suparno, membeberkan tentang pemicu aksi demonstrasi massa buruh di PT Toyo Seal Indonesia pada Selasa, 12 September 2023.

"Pemicu pertama tentang PUK (Pimpinan Unit Kerja) PT Toyo Seal disomasi melalui pengacara. Yang disomasi adalah organisasi, bukan perorangan," ucap dia.

Somasi itu diawali perundingan bipartit kenaikan upah yang belum selesai. Baik PUK maupun perusahaan punya angka kenaikan upah yang berbeda. PUK berpatokan pada SK Gubernur Jawa Barat sebesar 6,12 persen, sementara perusahaan di kisaran 4,28 persen.

Baca Juga: Massa Buruh Tuntut Manajemen PT Toyo Seal Indonesia Cabut Somasi

"Perundingan belum selesai, perusahaan men-transfer upah dengan kenaikan usulan perusahaan ke rekening pekerja. PUK sudah mengingatkan jangan memaksa transfer karena pasti akan dikembalikan secara kolektif. Itu ada pada notulensi," kata dia.

PUK pun mengumpulkan upah yang diterima pekerja sehingga terkumpul Rp1,3 miliar untuk dikembalikan kepada manajemen perusahaan sesuai dengan notulensi perundingan terakhir. Akan tetap, tutur Parno, manajemen tidak mau menerima.

"Kata manajemen kalau mau mengembalikan masing-masing pekerja kepada manajemen, seolah-olah PUK tidak punya hak mengembalikan duit anggota Tau-tau, menggunakan pengacara mensomasi PUK selang 1-2 hari," ucap pria yang juga menjabat sebagai ketua DPW FSPMI Jawa Barat itu.

Baca Juga: Buntut Manajemen PT Toyo Seal Indonesia Somasi Serikat Pekerja, Ratusan Buruh Serbu Pabrik

Meski somasi ditujukan kepada organisasi, akan tetapi suratnya dikirimkan kuasa hukum ke alamat rumah ketua, sekretaris, dan bendahara PUK. Hal itu, kata Parno, berdampak secara psikis, apalagi sekretaria dan bendahara PUK seorang perempuan.

"Isi somasi seolah-olah serikat pekerja mengambil duit perusahaan dan perusahaan merasa dirugikan dan meminta segera pengembalian beserta kerugian. Kerugian apa? Kami menganggap pengacara tidak cermat membuat somasi. Peristiwa hukum dengan konstruksi hukum tidak tepat," kata dia.

Dia meminta manajemen perusahaan mencabut somasi, karena sejak awal PUK sudah akan mengembalikan upah yang di-transfer sepihak ke rekening perusahaan.

"Dan kita minta pengacara tidak ikut campur dalam perundingan upah. Jadi, hanya PUK dan manajemen perusahaan secara bipartit," kata dia.

Hingga azan magrib berkumandang, ratusan massa buruh masih bertahan di depan PT Toyo Seal Indonesia. Mereka menantikan hasil perundingan internal manajemen.

"Kita tidak akan pulang, kita bertahan karena sekarang kita bukan unjuk rasa lagi. Kita menunggu hasil diskusi, jadi tidak ada orasi dan mokom (mobil komando)," demikian kata dia.***