BEKASI.POJOKSATU.ID - Isu dugaan jual beli jabatan kembali menjadi sorotan dalam audiensi antara mahasiswa dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmennya untuk membangun sistem birokrasi yang transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.
Hal itu disampaikan Asep saat menerima audiensi massa aksi dari Forum Remaja Mahasiswa Utara di ruang kerjanya, Kamis 9 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyoroti berbagai persoalan, termasuk praktik birokrasi yang dinilai belum sepenuhnya bersih dan akuntabel.
Baca Juga: PHK Jadi Opsi Terakhir, Pengusaha Bekasi Pilih Bertahan di Tengah Ketidakpastian Global
Asep memastikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi, tidak ada praktik pelantikan jabatan struktural yang berpotensi menimbulkan polemik, termasuk isu jual beli jabatan.
“Terkait isu jual beli jabatan, selama saya menjabat belum ada pelantikan jabatan struktural. Pelantikan yang dilakukan baru sebatas jabatan fungsional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan kewenangan sebagai Plt kepala daerah mengharuskan adanya persetujuan dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan jabatan struktural. Hingga saat ini, izin yang diberikan baru mencakup pengisian jabatan fungsional.
Meski demikian, Asep mengakui masih banyak jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini diisi oleh pelaksana tugas Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan warisan dari periode sebelumnya dan menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat kinerja birokrasi.
Baca Juga: Dihantam Ketidakpastian Global, Pengusaha Bekasi Pilih Tahan PHK dan Perketat Efisiensi
Sebagai langkah pembenahan, pemerintah daerah akan kembali mengajukan permohonan kepada Kemendagri agar proses pengisian jabatan dapat segera dilakukan secara definitif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan promosi aparatur sipil negara ke depan akan mengacu pada sistem manajemen talenta yang menitikberatkan pada kompetensi dan kinerja.
Ia menyebut, mekanisme yang akan diterapkan adalah dengan mengusulkan tiga kandidat terbaik untuk setiap posisi, yang kemudian diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan sistem tersebut, diharapkan proses pengisian jabatan dapat berjalan lebih objektif dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai aturan.
“Mutasi ASN harus transparan dan berbasis kompetensi. Kita ingin birokrasi yang profesional dan benar-benar bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi, sekaligus menjawab tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.***




