BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Asep yang sehari-harinya berprofesi sebagai Petugas Kebersihan KB AL-Istiqomah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Total santunan yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp42.000.000. Penyerahan simbolis santunan bertempat di Kantor KB AL-Istiqomah Serang Baru. Alm. Asep terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sector Penerima Upah dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Almarhum meninggal dunia dikarenakan sakit.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Ferdian Handriansyah, mengungkapkan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Kami berharap santunan dari BP Jamsostek ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Resiko kerja bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja maka harus memiliki perlindungan sosial melalui BP Jamsostek," kata dia.

"Kami berharap kedepannya lebih banyak lagi pekerja yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami," kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi. Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BP Jamsostek telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulannya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Seluruh layanan BPJamsostek gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.***