BEKASI.POJOKSATU.id – Menjelang Ramadan 1447 H/2026 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran untuk Tempat hiburan malam (THM) diminta menghentikan operasional selama bulan suci demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 02/MUI/KAB-BKS/II/2026, MUI mengimbau pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. Mahmud, menegaskan bahwa Ramadan harus dimaknai sebagai momentum penguatan iman sekaligus mempererat persatuan umat.

“Momentum Ramadan harus dimaknai sebagai sarana penguatan iman dan persatuan umat,” ujar Mahmud, Sabtu 14 Februari 2026.

Pada poin keempat dalam surat tersebut, MUI secara tegas meminta seluruh pengusaha THM di wilayah Kabupaten Bekasi menutup kegiatan usahanya selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.

Imbauan ini disebut selaras dengan praktik yang selama ini dilakukan di berbagai daerah, khususnya wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.

Tak hanya tempat hiburan malam, MUI juga meminta pemilik restoran, rumah makan, dan warung kopi untuk menyesuaikan jam operasional pada siang hari.

Baca Juga : Personel Satlantas Polres Metro Bekasi Sita 23 Paket Sabut saat Razia Kendaraan Bermotor

Penyesuaian tersebut dimaksudkan guna menjaga suasana kondusif dan saling menghormati antarwarga yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, MUI Kabupaten Bekasi juga menyoroti potensi perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri. Dalam seruannya, masyarakat diimbau untuk mengikuti keputusan resmi pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kami mengajak seluruh umat untuk mengutamakan kebersamaan dalam penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri dengan mengikuti keputusan Pemerintah,” tegas Mahmud.

MUI turut mendorong Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta pengurus musala untuk menghidupkan syiar Ramadan melalui pelaksanaan salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, infak, sedekah, serta penunaian zakat mal dan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat.

Baca Juga : Komika Obi Mesak Protes Soal Birokrasi di Kota Bekasi, Colek Tri Adhianto dan Dedi Mulyadi

Pada malam Idul Fitri, masjid dan musala juga diimbau mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil dengan tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

Seruan tersebut ditutup dengan instruksi kepada Ketua MUI Kecamatan agar menyosialisasikan isi imbauan kepada para kiai, ustaz, serta tokoh agama di masing-masing wilayah.

MUI Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat menjadikan seruan ini sebagai pedoman bersama demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib, khusyuk, dan penuh keberkahan.***