BEKASI.POJOKSATU.ID - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang berlangsung sangat cepat memunculkan tanda tanya di publik.

Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya hanya sekitar empat bulan setelah dilantik pada akhir Juli 2025.

Posisi strategis tersebut kini diisi oleh Semeru, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Baca Juga: OTT KPK Belum Reda, Jaksa Agung Copot Kajari Bekasi

Pencopotan Eddy Sumarman tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Namun, keputusan tersebut tidak mencantumkan penugasan baru maupun mutasi lanjutan bagi Eddy Sumarman, sehingga menambah spekulasi alasan pergantian cepat tersebut.

Secara umum, masa jabatan seorang Kajari biasanya berlangsung antara dua hingga tiga tahun, kecuali dalam kondisi tertentu seperti promosi, pelanggaran disiplin, atau kebutuhan organisasi yang mendesak.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja di Tambelang

Oleh karena itu, pergantian Eddy Sumarman dalam waktu singkat dinilai sebagai sebuah anomali masa tugas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja.

“Mutasi dilakukan untuk mengisi kebutuhan organisasi serta mempercepat pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang, dikutip dari JawaPos, Jumat 26 Desember 2025.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Raih Juara Harapan II P2WKSS Jabar, Desa Cikarageman Rasakan Manfaat Nyata

Meski demikian, pergantian kilat ini tak bisa dilepaskan dari dinamika hukum di Kabupaten Bekasi dalam beberapa pekan terakhir.

Nama Eddy Sumarman sempat menjadi sorotan publik setelah rumah pribadinya disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Meski segel tersebut kemudian dibuka karena KPK menyatakan tidak cukup bukti, sorotan publik terlanjur menguat.

Pengamat hukum menilai, meskipun tidak ada pernyataan resmi yang mengaitkan pencopotan Eddy dengan kasus tersebut.

Konteks waktu yang berdekatan membuat publik wajar mempertanyakan transparansi kebijakan rotasi.

Di sisi lain, penunjukan Semeru sebagai Kajari baru dinilai sebagai langkah Kejaksaan Agung untuk memperkuat stabilitas penegakan hukum di daerah yang menjadi perhatian nasional.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru

Latar belakang Semeru di bidang intelijen dianggap relevan untuk mengelola situasi hukum yang kompleks di Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan spesifik pergantian cepat Eddy Sumarman.

Publik pun menunggu klarifikasi lebih terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan yang dapat menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.***