BEKASI.POJOKSATU.id -  Persidangan kasus korupsi ijon proyek infrastruktur di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi mengungkap fakta hukum baru yang mengancam para pejabat yang terbiasa bersikap pasif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai menerapkan strategi delik omisi, konstruksi hukum ketika pejabat dapat dipidana karena melakukan pembiaran terhadap terjadinya kejahatan.

Dalam sidang lanjutan, saksi kunci Toni Dartoni selaku Kepala Bidang Teknis kembali menjadi sorotan. Meski hingga saat ini JPU belum menemukan bukti aliran dana langsung ke kantong pribadinya, posisi hukumnya tetap terancam.

Baca Juga: Nama Polisi Aktif Terseret Kasus Ijon Proyek Bekasi, Diduga Terima Fee Rp16 Miliar

Demikian diungkapkan oleh Praktisi Hukum Taufik H. Nasution. Dia menjelaskan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 21 KUHP, JPU mendalilkan seseorang dianggap membantu kejahatan jika ia memberikan kesempatan atau sarana bagi terjadinya korupsi melalui jabatannya.

"Narasi dakwaan yang diperkuat dalam persidangan ini mengacu pada beberapa poin seperti delik omisi atau kegagalan bertindak. JPU menekankan bahwa seorang pejabat tidak otomatis aman hanya karena tidak menerima uang," ungkap Taufik, Minggu, 10 Mei 2026.

"Jika pejabat memiliki kewenangan untuk mencegah penyimpangan namun memilih membiarkannya, tindakan pasif tersebut dianggap sebagai kontribusi nyata terhadap kerugian negara," sambung dia.

Lanjut dia, ada juga penyalahgunaan administratif karena pejabat tetap memproses dokumen administrasi teknis bagi kontraktor yang sudah "ditentukan" dianggap menyalahgunakan kesempatan. Dalam hukum tipikor, keterlibatan administratif yang memuluskan korupsi tetap dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kemudian sebagai guarantor, berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No. 86 Tahun 2021, pejabat teknis memegang posisi sebagai "penjamin" integritas. Mengabaikan fungsi pengawasan ini merupakan pelanggaran kewajiban hukum jabatan," kata dia.

Baca Juga: Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi Melebar, KPK Periksa Komisaris PT Taracon

"Lalu, alasan perintah atasan tidak berlaku di sini karena pengakuan mengenai adanya "arahan atasan" dipatahkan oleh Pasal 32 KUHP. JPU menegaskan bahwa perintah yang melanggar hukum tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi bawahan yang melaksanakannya," jelas Taufik.

Lanjut dia, situasi ini semakin diperparah dengan pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto yang menerima dana Rp500 juta, yang memperkuat dugaan adanya pengondisian proyek secara kolektif.

"Fakta persidangan ini menjadi pesan tegas bagi seluruh aparatur di Kabupaten Bekasi bahwa sikap diam atau sekadar menjalankan instruksi yang melanggar aturan dapat berujung pada jerat pidana penjara," demikian kata dia.***