BEKASI.POJOKSATU.id – Perkembangan kasus ijon proyek Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Beni Saputra dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang turut menyeret nama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” ujar Budi, Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga: Video TPS Liar Babelan Ternyata Lama, Pemkab Bekasi Tetap Siapkan Penanganan Lanjutan
Budi menegaskan, KPK berharap yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya yang akan dijadwalkan ulang oleh penyidik. Menurutnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus ijon proyek Kabupaten Bekasi tersebut.
“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tutup dia.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait guna memperjelas konstruksi perkara.***
\




