BEKASI.POJOKSATU.id – Kasus nikah dini di wilayah Cikarang menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat terdapat 39 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun selama periode tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 31 permohonan dispensasi kawin. Kondisi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena berkaitan langsung dengan kesiapan usia dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, mengungkapkan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi kawin dipicu oleh kehamilan di luar pernikahan. Menurutnya, fenomena tersebut erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan sosial serta minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan risiko pernikahan usia dini.

Baca Juga: Berkat Petugas Damkar Kabupaten Bekasi, Remaja Ini Mau Disunat

“Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” ungkap Tirmizi, Selasa, 6 Januari 2026.

Sebagai langkah antisipasi agar kasus nikah dini tidak terus meningkat pada tahun 2026, Pengadilan Agama Cikarang menggandeng sejumlah instansi terkait. Kerja sama dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, serta Kantor Urusan Agama (KUA).

“Program ini bertujuan memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi masyarakat yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah,” jelasnya.

Baca Juga: Menunggu Rehab Total, DPRD Bekasi Sarankan Dana BOS Dipakai Perbaiki Kelas Ambruk

Tirmizi menegaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan dini tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan membutuhkan peran bersama dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.

“Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi di waktu yang akan datang,” pungkas dia.***