BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam konferensi pers kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, KPK juga merespons pertanyaan jurnalis terkait isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi berinisial ES dalam OTT ini.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep guntur Rahayu menegaskan KPK hanya menetapkan pihak yang telah memenuhi kecukupan alat bukti.
“Yang ditetapkan hari ini adalah yang sudah memenuhi kecukupan alat bukti, yaitu saudara ADK, HMK, dan saudara SRJ. Jadi tiga orang tersebut,” tegasnya, Sabtu, 20 Desember 2025.
Terkait penyegelan sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor tertentu, KPK menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga status quo saat proses penangkapan berlangsung.
“Penyegelan dilakukan supaya tidak ada perubahan, pemindahan barang, atau apa pun di ruangan tersebut,” jelas Asep.
Baca Juga: OTT KPK Libatkan Kajari Kabupaten Bekasi, Rumah Pribadi Ikut Disegel
Lanjut dia, jika setelah pemeriksaan dan ekspos tidak ditemukan kecukupan alat bukti, maka segel wajib dibuka demi menjaga hak pihak terkait.
KPK memang sempat menyegel rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman di Cluster Pasadena, Deltamas, Cikarang Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.***




