BEKASI.POJOKSATU.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar panen raya padi di atas lahan rampasan negara hasil kasus korupsi yang melibatkan terpidana Benny Tjokro dalam perkara Asabri. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa, 19 Agustus 2025.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, menyampaikan bahwa panen dilakukan di lahan seluas 7 hektare dari total 33 hektare aset sitaan. Program pemanfaatan aset rampasan ini sudah dijalankan sejak Mei 2025 melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog.
“Dari total lahan, baru dua hektare yang dipanen dengan hasil 4 hingga 5 ton padi per hektare. Ke depan, produksi bisa mencapai 7–8 ton per hektare,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Ikuti Arahan Gubernur Jabar Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun
Hasil panen tersebut akan diserap Bulog untuk kebutuhan distribusi pangan nasional, sementara sebagian dialokasikan bagi petani lokal yang menggarap lahan. Burhanuddin menegaskan, pemanfaatan aset hasil korupsi ini bukan hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penguatan ketahanan pangan.
Selain di Srimahi, program Jaksa Mandiri Pangan juga dikembangkan di beberapa titik lain di Bekasi dengan total pengelolaan lahan rampasan sekitar 300 hektare.
“Program ini membuktikan bahwa aset negara hasil korupsi bisa dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Burhanuddin.***




