BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Agung menangkap Ahmad Yazid Basyaiban yang dikenal dengan nama Gus Yazid di kediamannya di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penindakan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Usai diamankan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menilai telah terdapat bukti awal yang cukup bahwa Gus Yazid diduga menerima, menguasai, serta menempatkan dana hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi jual beli lahan milik BUMD PT Cilacap Segara Artha seluas kurang lebih 700 hektare. Nilai transaksi yang disorot dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga: Profil Gus Yazid Basyaiban, Pimpinan Majelis dan Terapi yang Tersangkut Perkara Tipikor
Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan sebagai saksi. Ia diketahui berprofesi sebagai praktisi pengobatan tradisional. Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengakui menerima aliran dana dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono yang saat itu menjabat Pangdam IV Diponegoro.
Ia menyebut menerima uang pertama sebesar Rp2 miliar, yang kemudian disusul enam kali penerimaan berikutnya. Total dana yang diakuinya diterima dari Letjen TNI Widi Prasetijono mencapai Rp18 miliar dan diberikan secara bertahap.
Selain itu, Gus Yazid juga mengaku menerima uang tunai dari Novita, istri perwira tinggi TNI tersebut, dengan nilai berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar dalam beberapa kali pemberian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU dan langsung menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025.
Baca Juga: Aksi Nekat Driver Ojol Hadapi Begal di Jalan Gelap Cikarang, Polisi Beri Apresiasi
Saat digiring menuju ruang tahanan, Gus Yazid terlihat tertunduk dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi penjualan aset tanah negara tersebut.***




