BEKASI.POJOKSATU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa informasi mengenai penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan PDAM tahun 2024–2025 tidak benar.
Institusi tersebut memastikan surat yang beredar luas di media sosial dan mencantumkan nama Reza Lutfi sebagai tersangka bukan merupakan dokumen resmi, melainkan telah mengalami perubahan atau manipulasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan bahwa dokumen tersebut menggunakan format Pidsus-5A dengan nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025.
Menurut Ronald, format Pidsus-5A sejatinya merupakan surat permintaan keterangan dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan, bukan surat penetapan tersangka.
Baca Juga: Dinkop UKM Kabupaten Bekasi Belum Akui Hasil RALUB Koperasi Epson, Masih Tunggu Putusan Pengadilan
"Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang beredar," ujar Ronald, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, termasuk nomor surat yang tidak sesuai dengan perkara yang sedang ditangani.
Ronald menegaskan nomor surat yang benar bukan 245, melainkan 205. Sementara nomor 245 merupakan surat panggilan saksi sidang untuk perkara berbeda.
"Nomor 245 itu adalah surat panggilan saksi sidang dalam perkara lain," katanya.
Surat yang dimaksud diketahui merupakan pemanggilan saksi atas nama Herman Suratno dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Sumber Jaya.
Selain itu, Ronald menjelaskan Sprint Nomor 025 yang juga dicantumkan dalam dokumen tersebut hanyalah surat permintaan keterangan terhadap saksi pada tahap penyelidikan, bukan surat penetapan tersangka.
Berdasarkan berbagai ketidaksesuaian tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menduga dokumen yang beredar telah diedit sehingga menimbulkan informasi yang menyesatkan.
Baca Juga: LSM Sabda Alam Desak Kejari Bekasi Dalami Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Sarimukti
"Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka," jelasnya.
Ronald mengingatkan bahwa penggunaan dokumen palsu yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
"Kalau dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan, bagi kami ada perintangan penyidikan. Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dokumen maupun informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan tanpa melakukan verifikasi.
Ia meminta masyarakat terlebih dahulu mengonfirmasi kebenaran informasi kepada Kejari Kabupaten Bekasi sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kami supaya tidak menimbulkan salah menerima informasi," ujar Fajar.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap beredarnya dokumen maupun informasi palsu yang mencatut nama institusi penegak hukum. ***




