BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor Kejari, Cikarang Pusat, Jumat, 10 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika seperti sabu seberat 478,188 gram, ganja 1.906,0172 gram, hingga ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan butir obat keras ilegal seperti tramadol, eksimer, dan trihexyphenidyl.
Baca Juga: Remaja Hilang 13 Hari Ditemukan di Stasiun Cibitung, Polisi Lakukan Pendekatan Humanis
Tak hanya itu, barang bukti lain berupa senjata tajam, senjata api rakitan, senapan angin, telepon genggam, serta ratusan barang lainnya juga ikut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan tuntas.***




